Penolakan tersebut didasari atas adanya perusakan alam, perusakan Mangrove, perusakan terumbu karang, intimidasi kepada warga serta kriminalisasi yang pernah dilakukan perusahaan kepada warga Pulau Sangiang. Pertemuan untuk menentukan nasib pulau Sangiang sudah bukan pertama dilakukan, sudah berkali-kali masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Pemkab Serang.
Sementara, warga sudah terusik sejak dari tahun 1994. Pemimpin Pemerintahan silih berganti namun belum benar-benar ada yang mampu menyelesaikan konflik tersebut. Sudah waktunya Bupati baru menentukan sikap untuk berada bersama masyarakat atau benar-benar tunduk terhadap investor nakal.
Maka, dengan tegas MASYARAKAT PULAU SANGIANG MENOLAK diperpanjangnya izin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih yang sudah beroperasi sejak 1994-2024. Pena Masyarakat sebagai pendamping masyarakat akan terus mendukung perjuangan warga.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar